Ungkap.co.id – Fauzi alias Mangcek (44) warga Jalan M Yamin, Lorong Laba-laba, RT 020, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditangkap polisi, Rabu 13 Desember 2023.
Fauzi alias Mangcek ditangkap polisi karena telah mencuri dua handphone milik penghuni kos di Jalan Bangka RT 22, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi atau di kawasan Tropical Coffee.
Fauzi alias Mangcek mencuri handphone milik penghuni kosan itu karena sakit hati kepada pemilik Tropical Coffee.
Fauzi nekat mencuri handphone milik penghuni kosan itu terjadi pada Sabtu, 25 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga : Curi HP di Acara Jalan Santai, Emak-emak di Kota Jambi Ditangkap Polisi
Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan, saat itu korban baru bangun dari tidurnya, dan melihat temannya sedang mencari handphone yang sebelumnya berada di samping kasur.
Melihat temannya sedang mencari handphone, lantas dirinya juga bangun dan langsung mencari handphone miliknya.
“Satu kosan ini dihuni oleh dua orang, para gadis. Mereka menyadari bahwa handphone dan dompet mereka telah hilang dicuri saat bangun dari tidur,” ujarnya, Jumat (15/12/23).
Baca Juga : Curi HP di Atas Meja, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi
Setelah itu, penghuni kosan pun langsung mengecek jendela dan pintu. Penghuni kosan menemukan hanya jendela depan yang kondisinya tidak terkunci, tapi masih dalam keadaan tertutup.
“Pelaku ini sudah merencanakan sehari sebelumnya. Pelaku ini masuk lewat jendela kosan bagian belakang karena hanya diikat tali dan keluar lewat pintu dapur dengan cara mencongkel pakai sendok,” sebutnya.
Lebih lanjut, pelaku ini mencuri handphone milik penghuni kosan lantaran sakit hati dengan pemilik Tropical Coffee karena pelaku merupakan karyawan Tropical Coffee.
“Alasannya itu kesal dengan pemilik caffe, pelaku ini karyawan caffe. Tapi yang dicuri itu handphone milik penghuni kosan dan pelaku bekerja di caffe itu sudah selama 1 tahun,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, para penghuni kosan ini melaporkan hal itu ke Polsek Jelutung untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga : Hendak Sholat Tahajud, Sepeda Motor, HP, dan Uang Dicuri, Dua Pria Dibekuk Polisi
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Lalu, pihaknya pun mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
“Setelah mendapatkan informasi itu, tim pun menuju ke rumah pelaku dan langsung diamankan,” tuturnya.
Dari hasil interogasi, pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian handphone milik penghuni kosan itu.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian handphone itu. Handphone belum dijual, dan handphone kita sita dari tangan pelaku,” ungkapnya.
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Buronan Pencurian 1.245 HP, Korban Diikat dan Disekap
Atas kejadian tersebut, para penghuni kosan itu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp17 juta.
“Atas perbuatannya, pelaku pencurian handphone ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Irwansyah)