Ungkap.co.id – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar mengamankan dua pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu dan ekstasi.
“Kedua tersangka itu, yakni Moh Agung Prayogo (26) dan Rafli Rangga Mahendra (27),” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mirza Gunawan, kepada media Selasa (6/9/22).
Ia melanjutkan, tersangka pertama bernama Moh Agung Prayogo (26) asal Banyuwangi. Agung ditangkap di areal parkir salah satu hotel di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat, Sabtu (3/9/22) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos Jalan Pura Demak Denpasar Barat dan ditemukan 2 plastik klip sabu dengan total sabu yang disita seberat 27,05 gram.
“Tersangka Agung mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Togar. Agung juga mengaku sudah tiga kali dipasok sabu oleh Togar untuk diedarkan dan digunakannya,” ungkapnya.
Baca Juga : Ketua GRANAT Riau Ajak Semua Pihak Berkontribusi Berantas Narkoba
“Agung mengaku belum pernah bertemu dengan Togar hanya berkomunikasi lewat telepon dan tersangka dijanjikan upah sebesar Rp2 juta,” lanjutnya.
Kemudian tersangka kedua bernama Rafli Rangga Mahendra (27) yang bekerja sopir freelance. Rafli diamankan di parkiran salah satu rumah makan di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara, Minggu (4/9/22) sekitar pukul 14.30 Wita.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kos tempat tinggal tersangka di Jalan Dewi Gangga Cafe Seminyak, Kuta Badung. Polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip sabu seberat 99,83 gram dan 144 butir ekstasi seberat 54,21 gram.
“Tersangka ini, selain mengedarkan juga menggunakan, setiap kali transaksi mendapatkan upah Rp 50.000 sampai Rp 100.000,” jelasnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Bandar Narkoba yang Hendak Jual Ganja 45 Kg di Kota Jambi
Bambang mengatakan, baik tersangka Agung dan Rangga, keduanya mengaku terpaksa jadi pengedar narkoba karena masalah ekonomi.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Bambang memungkasi. (Agung DP)