Kapolres Tebo: Jika Ada yang Melayani Pelangsir BBM akan Ditindak Tegas

Kapolres Tebo
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melakukan pengecekan di sejumlah SPBU. Pengecekan SPBU ini untuk memastikan stok dan mencegah penimbunan BBM di wilayah Kabupaten Tebo, Jum'at, 8 April 2022. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melakukan pengecekan di sejumlah SPBU. Pengecekan SPBU ini untuk memastikan stok dan mencegah penimbunan BBM di wilayah Kabupaten Tebo, Jum’at, 8 April 2022.


Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengatakan berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan antrean panjang kendaraan yang ingin mengisi BBM.

Bacaan Lainnya

“Antrean kendaraan yang mengisi BBM Pertalite dan Solar tidak terlalu panjang seperti kemarin,” kata Fitria.

Hal ini kata Fitria, pihak SPBU menerapkan batas pembelian BBM bersubsidi yakni, untuk kendaraan pribadi jenis roda empat maksimal 40 liter per hari per kendaraan. Sedangkan untuk jenis truk maksimal 60 liter.


“SPBU 24.37261 di KM 02 Jalan Lintas Tebo – Bungo, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah tadi sudah kita cek,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemkab Bungo Larang SPBU Jual BBM Solar dan Pertalite Gunakan Jerigen

Pada kesempatan itu juga, tak henti-hentinya ia mengimbau kepada pihak SPBU untuk membatasi pembelian BBM jenis pertalite dan solar.

“Namun jika ada yang melayani pelangsir akan kita lakukan tindakan tegas,” ujarnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *