Ungkap.co.id – Aksi perwira berpangkat Melati Dua ini patut diapresiasi. Hal itu karena ia turun langsung dalam melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Tanjung, Kecamatan Barhim VIII, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres tersebut adalah Kapolres Sarolangun AKBP Deny Haryanto, S. IK yang didampingi Kapolsek Bathin VIII dan unit Reskrim Polsek Bhatin VIII menangkap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan buah sawit replanting seberat 3 ton, Jum’at malam (27/3/2020).
Disampaikan Kapolres, pelaku atas nama HM (39) yang beralamat di RT 04 Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun diamankan dikediamannya tanpa melakukan perlawanan saat dibekuk.
Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan pencurian tersebut selain untuk memenuhi kebutuhan hidup juga rencananya uang hasil pencurian akan digunakan untuk membeli susu anaknya
“Saat diinterogasi pelaku mengaku uang tersebut untuk beli susu anak,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku juga baru sekali melakukan pencurian tersebut. Saat ini pihaknya masih kembangkan dengan memeriksa tersangka, apakah melakukan sendiri atau dibantu oleh rekannya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KHUP ayat 1 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Isy)