Ungkap.co.id – Polda Jambi memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait penggagalan aksi illegal tapping atau pencurian minyak mentah (penyadapan pipa minyak ilegal) di Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, yang terjadi pada Selasa (24/9/2025) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut disebutkan, lima orang diamankan, dan dua di antaranya diduga sebagai oknum anggota kepolisian.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, menegaskan pihaknya tidak akan menutup mata terhadap kasus ini. Ia memastikan hukum akan ditegakkan secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu.
“Jika terbukti ada anggota Polri yang terlibat, maka proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak pandang bulu. Hukum adalah panglima, dan siapa pun yang melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, Kamis (25/9/2025).
Krisno menjelaskan, saat ini kedua oknum yang diduga terlibat sedang dalam pemeriksaan intensif oleh pihak Propam, baik secara pidana maupun etik internal kepolisian. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelidikan berjalan obyektif tanpa intervensi.
Baca Juga : Polda Jambi Limpahkan Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal ke Kejari Batanghari
Lebih lanjut, Krisno menyampaikan, sebagai pemimpin ia sangat menyesalkan jika benar ada aparat yang terlibat dalam kejahatan yang justru merugikan negara, membahayakan lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat. Ia menekankan bahwa integritas adalah hal utama dalam tugas kepolisian.
“Institusi Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat. Saya selalu mengingatkan anggota bahwa tugas utama kita adalah melindungi, mengayomi, dan melayani. Bukan sebaliknya. Jika ada yang mencederai kepercayaan publik, maka dia harus siap menerima konsekuensi hukum,” ujarnya.
Krisno juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik illegal tapping di wilayahnya. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan migas sangat penting dalam memberantas tindak kejahatan ini.
“Saya ingin sampaikan ke masyarakat jangan takut melapor. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya. Mari kita bersama menjaga keamanan, keselamatan, dan keberlangsungan energi untuk kepentingan bangsa,” pungkasnya.
Baca Juga : Beli Emas Senilai Rp3,2 Miliar Hasil PETI di Merangin, Tiga Pria Ditangkap Polda Jambi
Dengan pernyataan ini, Polda Jambi menegaskan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai aturan, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan tanpa diskriminasi.
Dilansir dari infojambi.com, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan tim pengamanan Pertamina EP Field Jambi. Sejak selama malam pukul 22.30 WIB, mereka melihat ada dua orang tak dikenal, di KM 12, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Sekitar 15 menit kemudian, tim mendapati truk bak tinggi terparkir di lokasi dan langsung melakukan penyergapan.
Lima pelaku berhasil diamankan, termasuk dua oknum polisi. Barang bukti yang disita antara lain selang 1 inch sepanjang 50 meter, satu set kran ilegal tapping, tiga unit mobil, satu sepeda motor, empat ponsel, dua buku tabungan, satu dompet, dan dua kartu Seleksi Bintara Polri. Seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mestong.
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Empat Orang Tukang Masak Minyak Ilegal
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Yunianto, mengapresiasi kerja tim Pertamina EP Field Jambi dan kepolisian. Ia menyayangkan keterlibatan aparat dalam aksi yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Setiap barrel minyak sangat berarti bagi pencapaian target operasi. Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Yunianto.
Manager Sekuriti Pertamina Hulu Rokan Regional 1, Noval Alwi, juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama tim keamanan dan Polda Jambi.
“Illegal tapping adalah kejahatan berat. Kami akan terus menjaga setiap tetes minyak untuk negara,” ujarnya. (Viryzha/Irwansyah)