Ungkap.co.id – Pemerintah Provinsi Jambi bersama unsur Forkopimda menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H tahun 2026 di ballroom Swiss-Belhotel Jambi pada Senin (16/3/2026).
Rakor tersebut mengusung tema sinergitas peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan Forkopimda dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1447 H tahun 2026 serta isu-isu aktual di kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi tahun 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Irjen Pol Krisno H. Siregar, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah, Kajati Sugeng Hariadi, perwakilan Danrem 042/Gapu, perwakilan Kabinda, Sekda Provinsi Jambi, pejabat utama Polda Jambi, Kapolresta Jambi, pimpinan instansi vertikal, serta Forkopimda kabupaten/kota dengan jumlah peserta sekitar 150 orang.
Pada kegiatan tersebut Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menyampaikan bahwa pengamanan Idul Fitri setiap tahun dilaksanakan melalui Operasi Ketupat yang bertujuan tidak hanya menjaga arus mudik, tetapi juga menjamin masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khidmat selama Ramadan hingga Idul Fitri.
“Operasi Ketupat bukan sekadar pengamanan arus mudik, namun juga memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan hingga perayaan Idul Fitri dengan aman, nyaman, dan khidmat,” jelasnya.
Baca Juga : Silaturahmi dengan Pemuka Agama Hindu, Kapolda Jambi Siap Bantu Soal Tanah Pura
Ia juga menyampaikan bahwa Polri telah melaksanakan rangkaian persiapan Operasi Ketupat 2026 mulai dari Rakor lintas sektoral tingkat Mabes Polri hingga latihan pra operasi di tingkat Polda Jambi.
“Operasi Ketupat akan dilaksanakan mulai 13 hingga 25 Maret 2026. Dalam rangka mendukung pengamanan tersebut, Polda Jambi telah mendirikan 26 Pos Pengamanan, 17 Pos Pelayanan, serta 2 Pos Terpadu yang tersebar di sejumlah titik strategis,” tambahnya.
Ia juga menyoroti sejumlah potensi gangguan Kamtibmas selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri, seperti peredaran narkoba, penyakit masyarakat, kejahatan jalanan, hingga kejahatan elektronik atau online scam. (*/IR)




