Kabur dari Rumah dengan Pacar, Gadis Berusia 14 Tahun Diperkosa 5 Kali

Guru perkosa siswi
Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Lanjutnya, menerima laporan tersebut pada Kamis, 27 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB, saat itu anggota Polsek Bengkong datang ke Polsek Sei Beduk dengan membawa korban. Di mana sebelumnya orang tua korban membuat laporan pengaduan korban meninggalkan rumah tanpa izin di Polsek Bengkong. Laporan itu pada Sabtu, 22 oktober 2022. Polsek Bengkong bersama-sama keluarga korban melakukan pencarian.

Kemudian didapatkan informasi bahwa korban berada di daerah Piayu. Setelah pihak Polsek Bengkong bersama-sama keluarga korban berhasil menemukannya dan dilakukan interogasi. Akhirnya korban mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pacarnya tersebut di kios depan kantor PU Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Istri sedang Tidur, Ayah Perkosa 2 Anak Kandungnya Sejak Tahun 2018

Orang tua korban pun membuat laporan di Polsek Sei Beduk. Menerima laporan itu, Polsek Sei Beduk bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Simpang Perum GMP Keluurahan Duriangkang.

“Lalu tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sei Beduk untuk pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga : Istri Sedang Melahirkan, Seorang Ayah Perkosa Anaknya yang Berusia 8 Tahun

Kejadian hilangnya korban tersebut, kata Betty sempat viral di media sosial. Menurut pengakuan korban melarikan diri dari rumah karena merasa terkekang dengan peraturan orang tuanya, pungkasnya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *