Jual Tanah Galian Ilegal, Dua Pria dan Alat Berat Diamankan Polisi

Penambangan tanah ilegal di Rokan Hilir
Dua terduga pelaku penambangan galian C atau tanah urug tanpa izin saat diamankan Polres Rokan Hilir. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Satreskrim Polres Rokan Hilir mengamankan dua terduga pelaku penambangan galian C atau tanah urug tanpa izin di wilayah Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, pada Jum’at, 9 September 2022 sekira pukul 16.30 WIB.

Dua terduga pelaku tersebut berinisial S alias Udin (29) warga Jalan Nangka Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang. Sementara S Alias Impong (33) warga Jumrah Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang.

Bacaan Lainnya

Hasil tangkapan dan barang bukti diamankan seperti 1 unit alat berat jenis excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning, 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel jenis dump truck 120 PS warna hijau dengan nomor polisi BM 8830 MD berisi muatan tanah timbun dan 1 buah buku catatan penjualan tanah.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto yang disampaikan Kasi Humas AKP Juliandi, menerangkan kedua pelaku tersebut diamankan karena diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Baca Juga : Gawat! 2 Pelajar SMP Tenggelam dan Tewas di Bekas Galian Tambang

Proses penangkapan ini berawal adanya laporan warga kepada personil Satreskrim Polres Rokan Hilir, pada Jum’at, 09 September 2022 sekira pukul 13.00 WIB, tentang adanya aktivitas penggalian tanah yang berlokasi di Jalan Nangka, Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *