“Setelah dilakukan interogasi, Fauzam mengaku telah menjadi pembeli atau penjual dalam perjudian melalui aplikasi higgs domino dengan 1 unit handphone Oppo A3 S. Ia membeli kepada pelanggan yang ingin membongkar chip higgs domino warna kuning dengan harga Rp60 ribu per 1 B nya,” sambungnya.
Baca Juga : Sedang Rekap Judi Online di Rumah, 2 Warga Ditangkap Polisi
Kemudian Fauzam menjual kembali kepada orang lain dengan harga Rp65 ribu per 1 B nya. Hasil penjualan tersebut mendapatkan untung. Oleh sebab itu kata Juliandi,
bahwasannya Fauzam melakukan perjudian online tersebut tanpa izin dari pihak manapun.
“Setelah diperiksa didapat 1 unit handphone Oppo A3 S yang didalam itu ada sebuah aplikasi higgs domino. Dibuka aplikasi tersebut, terdapat 2 akun dengan nomor ID 504751941 atas nama brennnn dan ID 192919038 atas nama vivo 2019,” ungkapnya.
Baca Juga : 59 Tersangka Judi Online Diciduk Polisi, 51 Diantaranya Adalah Wanita
Lalu dibuka masing-masing akun, ada hasil pengiriman dari penjualan chip higgs domino yang dilakukan oleh Fauzam. Fauzam menunjukkan uang senilai Rp610 ribu. Di mana uang tersebut, sebut Juliandi, adalah hasil dari penjualan chip warna kuning yang dilakukannya.
“Diakui Fauzam, ia sudah menjadi bandar perjudian higgs domino selama sebulan. Fauzam beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko Pusako guna proses hukum lebih lanjut. Fauzam dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana,” imbuhnya. (Jumilan)