JPU Tuntut 7 Tahun Penjara, Pembunuh Waria di Rohil Divonis 8 Tahun Penjara

Ilustrasi. Foto : Ist via Jumilan

Ungkap.co.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) pada kasus pembunuhan seorang Waria yang ditemukan tewas di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil yang terjadi pada bulan Juni 2023 lalu, tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Hal ini terkait unsur pidana dan tuntutan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa Dedek Ramadani.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil dalam perkara ini menerapkan dakwaan alternatif ke II pasal 351 Ayat 3 KUHPidana kepada terdakwa tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Bacaan Lainnya

Namun dalam perkara ini, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU. Ini karena majelis hakim menilai sesuai berdasarkan fakta dan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi dalam persidangan, terdakwa justru terbukti melakukan tindak pidana 338 KUHPidana tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dakwaan I (pertama) Jaksa Penuntut Umum, dengan menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara.

Ada hal menarik dalam perkara kasus pembunuhan seorang waria yang sempat viral ini. Diketahui penerapan unsur pidana terhadap perbuatan terdakwa tidak seperti biasanya. Hal ini terbukti ada perbedaan pendapat antara hakim dan jaksa penuntut umum terhadap unsur perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.

Baca Juga : Anaknya Divonis Hakim 4 Tahun Penjara, Seorang Ibu di Jambi Menangis Histeris

Sebelumnya menurut tim JPU Yopentinu Adi Nugraha, SH selaku Kasi Intel Kejari Rohil usai saat menuntut terdakwa beberapa waktu lalu kepada media menjelaskan, bahwa berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan, menilai bahwa unsur perbuatan terdakwa sesuai dengan pidana pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain.

“Sehingga menuntut terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 7 tahun sesuai dakwaan alternatif ke II, yaitu pasal 351 Ayat 3 KUHPidana,” kata Yopentinu kepada awak media saat itu.

Sedangkan majelis hakim dalam pertimbangannya, berdasarkan bukti dan fakta serta keterangan para saksi dalam persidangan, hakim menilai bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga : Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara

Ini sesuai dengan dakwaan pertama pasal 338 KUHPidana dengan menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun. Sidang pembacaan putusan ini digelar pada Selasa, 14 November 2023, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fachu Rachman. Diketahui vonis ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU selama 7 tahun penjara.

Juru bicara PN Rohil Erif Erlangga saat dikonfirmasi Rabu (15/11/2023) terkait perbedaan pendapat dan pertimbangan unsur pidana yang diterapkan terhadap perbuatan terdakwa Dedek Ramadani, ia menjelaskan terhadap keterangan terdakwa dipersidangan yang menyatakan bahwa ia merasa terancam sebab didatangi dan dimintai uang oleh Korban dan temannya.

Majelis Hakim mempertimbangkan, sebagaimana terungkap dipersidangan bahwa selain tidak dibuktikannya ancaman nyata dimaksud, justru terdakwa sendiri yang menantang dan mengajak korban dan temannya untuk berkelahi. Sehingga dinilai alasan terdakwa tersebut tidak relevan dikualifikasikan sebagai bentuk pembelaan terpaksa.

Bahwa dari rangkaian tersebut di atas, Majelis Hakim menilai bahwa saat korban sudah terjatuh dengan posisi telungkup dan terdakwa sudah menimpanya dari atas, maka sesungguhnya sudah tidak lagi terdapat perlawanan berarti dari diri Korban.

Baca Juga : Asiang di Vonis Hakim 2,5 Tahun Penjara

“Namun sebagaimana fakta yang terungkap, terdakwa justru tetap mempertahankan pitingan tangannya pada leher korban dan berlangsung hingga 10 menit. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa korban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHPidana,” terangnya.

Terkait adanya perbedaan unsur dakwaan pidana dan tuntutan yang diterapkan kepada terdakwa yang menuntut 7 tahun penjara dan hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kasi Pidum Kejari Rohil melalui aplikasi WhatsAppnya tentang apakah akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan hakim tersebut.

Kemudian sampai berita ini di publish, Kasi Pidum Kejari Rohil belum ada memberikan jawaban. (Jumilan/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *