Ungkap.co.id – Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sempat marah-marah kepada tersangka Chairil Anwar Direktur PT. Kharisma Kemingking dalam kasus dugaan pengrusakan lahan dil uar kawasan industri Kemingking, Kamis sore (1/7/2021).
Jaksa Kejati Jambi, Filpan Laia yang didampingi Kasubdit II HARDAH Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hasan yang mana, awalnya menemui dan meminta tersangka Chairil Anwar keluar dari rutan Mapolda Jambi untuk menandatangani berkas perkara perlimpahan P21 atas kasusnya dari penyidik Polda Jambi ke Kejaksaan.
“Kau (tersangka) keluar dulu, ini perintah. Nak kau tolak BAP nyo atau tidak itu semua hak kau. Kami kesini sesuai perintah Undang-undang,” ujarnya, sambil membentak.
Pantauan awak media di lapangan, akhirnya setelah perdebatan panjang tersangka Chairil Anwar keluar dari rutan Mapolda Jambi dan meminta pihak kejaksaan untuk menghubungi kuasa hukumnya terlebih dahulu.
“Saya izin sebelumnya hubungi Pengacara saya dulu,” minta Chairil Anwar.
Baca Juga : Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Batanghari Diburu Polisi
Pihak kejaksaan mempersilahkan tersangka Chairil Anwar untuk menghubungi kuasa hukumnya. Namun, dia tetap harus dibawa ke Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi untuk menandatangani pelimpahan berkas perkaranya.
Untuk diketahui Chairil Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan lahan, kasus ini berawal dari kerja sama investasi bisnis antara Tanoto Yacobes alias Ayong dengan Chairil Anwar.
Diketahui, Ayong menanamkan investasi senilai Rp25 miliar kepada Chairil dengan sejumlah kesepakatan yang diikat dengan akta notaris. Ternyata, Chairil tidak bisa menepati janji sesuai kesepakatan.
Baca Juga : Ditpolairud Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9,37 Miliar
Akhirnya, dibuat perjanjian baru di hadapan notaris, di mana Chairil bersedia menyerahkan apartemen, rumah, dan tanah kepada Ayong. Di antara tanah itu berada di Kemingking.
Belakangan, Chairil tetap menggarap tanah tersebut, yang kini menjadi objek laporan. Menurut polisi, Chairil diduga memerintahkan anak buahnya untuk merusak tanaman di atas lahan itu. Sehingga Ayong pun melaporkan kasus ini ke ranah hukum. (Syah)