Ungkap.co.id – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi menyelenggarakan acara pemetaan paham keagamaan dan deteksi dini aliran keagamaan di Grand Hotel, Jambi, Rabu (31/5/2023).
Acara yang berlangsung selama dua hari ini menjadi ajang konsolidasi bagi para penyuluh agama di masing-masing kabupaten kota se-Provinsi Jambi guna mewujudkan kerukunan beragama serta mempererat persatuan Indonesia.
Acara yang berlangsung dengan konsep talkshow ini menghadirkan narasumber dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jambi Prof Hadri Hasan, Dir Intelkam Polda Jambi Kombes Ronalzie Agus, Binda Jambi Yuda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Lexy Fatharany.
Baca Juga : Pembangunan 3 Halte Sungai di Jambi Akan Dikawal Kejati Jambi
Dalam talkshow tersebut Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menyampaikan materi mengenai regulasi pendirian rumah ibadah dan pencegahan aliran keagamaan bermasalah.
Lexy menjelaskan jika pendirian rumah ibadah sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah antara lain wajib memenuhi dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh pihak kelurahan.
Pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Jika ada sengketa harus dimusyawarahkan dahulu sebelum bersengketa ke Pengadilan.
Baca Juga : Berkas Perkara Chairil Anwar Dilimpahkan ke Kejati Jambi
Selain itu, kata Lexy, isu disintegritas bangsa tidak hanya soal isu terorisme dan radikalisme. Namun isu saat ini adalah penyimpangan asusila seperti bisexsual, LGBTI dan penyimpangan seksual di Ponpes. Oleh karenanya para penyuluh agama harus sering-sering melakukan sosialisasi keagamaan.
“Untuk mencegah adanya paham keagamaan bermasalah, maka Penyuluh Agama diharapkan sering bersosialisasi ke sekolah-sekolah dil ingkungannya masing-masing,” saran Lexy. (Syah)