Ungkap.co.id – Selain mengamankan ganja, Satresnarkoba Polresta Denpasar juga mengamankan pasangan kekasih, Riki Ricardo Bureni (33) dan Meriyana Ngongo (20) di saat kedua pelaku menempel paket sabu di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (6/9/22) pukul 15.30 Wita.
Dari tangan pasangan kekasih berstatus mahasiswa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 paket sabu seberat 185,28 gram.
Saat konferensi pers, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan, Kamis kemarin (15/9/22) mengatakan bahwa setelah keduanya ditangkap di Jalan Serma Gede dan ditemukan 2 paket sabu.
Selanjutnya melakukan penggeledahan kamar kos di Jalan Juwet Sari Gang Dewi Uma, Denpasar Selatan. Di sana polisi menemukan 20 paket sabu.
Baca Juga : Sedang Pesta Sabu di Rumah, Suami Istri dan Dua Pasang Lainnya Ditangkap
“Kedua tersangka ini mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang mereka kenal bernama Bos. Keduanya tergiur dengan upah besar, yakni dapat Rp 50.000 sekali tempel. Uang hasil jual narkoba ini rencananya untuk melunasi hutang. Kalau sabu berhasil diedarkan semua, keduanya dapat upah Rp6 juta,” beber Bambang.
Menurut pengakuan kedua pelaku, saat mereka sedang kuliah di salah satu kampus swasta yang sama di Kota Denpasar. Kini keduanya sedang duduk di bangku semester III.
“Apapun alasannya, melanggar hukum harus dihukum. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tegasnya. (Agung DP)