Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan tiga orang bandar narkoba pada Senin, 6 Juni 2022 kemarin.
“Ketiga bandar itu, yakni Elis Yanti (36) warga Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang. Seterusnya Imam Kurtubi (24) warga Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru dan Toro Guntara (23) warga Kuranji, Kecamatan Koto Baru,” kata Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian kemarin.
Kronologis Penangkapan
Lumbrian menjelaskan, penangkapan ketiga bandar narkoba itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Danau Silungko, di rumah pelaku Elis Yanti yang merupakan ibu rumah tangga sering melakukan transaksi narkoba.
Baca Juga : 6 Orang Warga Bungo Ditangkap Polisi Saat Sedang Pesta Sabu
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Dengan dipimpin oleh PS Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo, Ipda Ade Candra, pihaknya melakukan penggrebekan di rumah pelaku yang dimaksud.
“Dan benar, setelah kita gerebek rumahnya, kita geledah. Dalam penggeledahan itu kita memanggil ketua RT setempat,” jelasnya.
Baca Juga : Bandar Sabu yang Meresahkan Warga Bungo, Akhirnya Ditangkap Polisi
Dari penggeledahan itu, Lumbrian mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa satu unit mobil merek Brio warna merah, sepeda motor, satu buah plastik klip ukuran besar berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat sementara 100 gram.
“Ketiga bandar narkoba itu berserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan pasal pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (***)