6 Orang Warga Bungo Ditangkap Polisi Saat Sedang Pesta Sabu

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Indra Pdi (30), BL (42), Peri Kdi (25), C S (33), J P (37) dan R S (40) ditangkap polisi. Keenam orang yang merupakan warga Kecamatan Jujuhan tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo, Ahad, 5 Juni 2022.

Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian mengatakan, keenam orang itu ditangkap saat sedang pesta sabu di rumah salah satu pelaku di Dusun Rantau Ikil.

Bacaan Lainnya

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi yang dimaksud ada sedang pesta sabu. Setelah didatangi, ternyata benar dan dilakukan penangkapan,” katanya, Senin kemarin.


Baca Juga : Terlibat Narkoba, Polda Jambi dan Jajaran Tangkap 119 Orang

Lumbrian melanjutkan, setelah enam pelaku diamankan, pihaknya langsung mengabarkan pihak dusun Datuk Rio (kepala desa) untuk menyaksikan penggeledahan di rumah pelaku yang sedang transaksi narkoba itu.

Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bong lengkap dengan alat hisab dan pirex kaca yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu.

Baca Juga : Bandar Sabu yang Meresahkan Warga Bungo, Akhirnya Ditangkap Polisi

Seterusnya 15 plastik klip kecil berisi sabu, plastik klip besar juga berisi sabu, timbangan digital, dan uang tunai sejumlah Rp3,6 juta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *