Ini Solusi Atasi Kemacetan Angkutan Batu Bara di Jambi

Bayar pajak kendaraan wajib cantumkan noko
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Kemacetan angkutan batu bara di jalan nasional Provinsi Jambi menemukan titik terang.

Hasil ini merupakan kesepakan rapat Forkopimda Jambi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris dalam mengatasi kemacetan angkutan batu bara di jalan nasional Provinsi Jambi yang turut dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

Bacaan Lainnya

Saat diwawancarai, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan hasil kesepakatan rapat terkait kemacetan angkutan batu bara adalah dengan mengurangi jumlah kuota angkutan batu bara yang beroperasi di jalan nasional Provinsi Jambi.

Adapun dari total 9.500 angkutan batubara yang boleh beroperasi hanya 4.000 angkutan batu bara setiap malamnya.

“Jadi setiap hari itu hanya boleh 4.000 angkutan batu bara yang boleh keluar dari mulut tambang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga : Hore! Angkutan Truk Batu Bara Kembali Dibuka: harus Patuhi Aturan

Nantinya, kata Dhafi, aturan pembatasan kuota angkutan batu bara ini akan ada surat edaran atau Intruksi dari Gubernur Jambi.

Selain itu, untuk mengurai kemacetan angkutan di jalan nasional, Ditlantas Polda Jambi juga sudah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jambi untuk menyediakan mobil derek atau alat berat di setiap lokasi jalan rusak.

Baca Juga : Antisipasi Truk Batu Bara di Jambi Patah As, Alat Berat Standby di Beberapa Titik

“Jadi kalau ada mobil derek atau alat berat, jika angkutan batu bara yang patah as bisa cepat dipindahkan agar tidak menimbulkan kemacetan panjang,” jelasnya.

Dirlantas Polda Jambi menambahkan aturan pembatasan kuota angkutan batu bara di jalan Nasional Provinsi Jambi ini hanya berlaku hingga 14 bulan kedepan menjelang selesainya pembangunan jalan khusus angkutan batu bara. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *