Ungkap.co.id – Kisruh buruh F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir Kubu H. Fuad Ahmad dengan F.SPTI – K.SPSI Kubu Hijrah terkait konflik dualisme kepengurusan, Polres Rokan Hilir mengadakan proses mediasi kedua kubu. Mediasi tersebut digelar di Aula Patriatama Polres Rokan Hilir, Kamis kemarin, 25 Agustus 2022, sekira pukul 20.00 WIB.
Hadir pada forum mediasi, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Ketua DPRD Maston, Danyon Brimob Kompi B Manggala Jontion Kompol Petrus. H.S, Pasi Intel Kodim 0321 Kapten Iswandi, Wakapolres Rokan Hilir, para Kabag, Kasat dan Kapolsek Bagan Sinembah.
Sementara Ketua Umum PC F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir dari Kubu H. Fuad Ahmad dihadiri Surya Bakti Baru Bara bersama H.Fuad Ahmad dan Perwakilan anggota. Sedangkan dari F.SPTI – K.SPSI Provinsi Kubu Hizrah dihadiri Sartono dan Hizrah beserta perwakilan anggota. Selanjutnya hadir juga Camat Bagan Sinembah Ahmad Atin, Kadis Naker Kabupaten Rokan Hilir Asrul.
Dalam mediasi tersebut, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto yang disampaikan Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan harapannya persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Kita juga membahas rencana kedepan terkait kegiatan bongkar muat barang tanpa ada gesekan,” kata Juliandi, Jum’at, 26 Agustus 2022.
Baca Juga : Berangkatkan 2 Orang ke Malaysia Secara Ilegal, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi
Sementara sambutan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong menyampaikan mediasi ini bertujuan mencari penyelesaian polemik antara PC. F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir Kubu H. Fuad dan PC. F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir Kubu Hizrah.
Sebagai Pemda melalui Disnaker Kabupaten Rokan Hilir mencari solusi penyelesaian antara dua kubu untuk dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Selaku Pemda melalui Disnaker Kabupaten Rokan Hilir akan melegalkan tenaga Kerja.
“Berharap agar kedua belah pihak dapat bekerja secara bergantian tanpa adanya konflik. Apabila kedua belah pihak tidak dapat memberikan keputusan maka Pemda Rokan Hilir akan membekukan kedua belah pihak serikat tersebut,” kata Aprizal.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir Maston mengatakan, harus berkepala dingin saat menyelesaikan masalah dan harus dapat menahan diri.
“Pekerja tidak mengerti permasalahan dualisme ini dan mereka hanya mengerti untuk hidup hari ini, yang mengerti masalah ini hanya pengurus serikat,” ujarnya.
Baca Juga : Dihadiri Kompolnas, Komisi Etik Polri Pecat Ferdy Sambo
Terkait proses mediasi tadi malam, ada beberapa poin hasil keputusan musyawarah didapati yakni, Ketua F.SPTI – K.SPSI Kubu H. Fuad Ahmad tidak dapat menerima saran dari Bupati Rokan Hilir terkait bekerja secara bergantian di Kabupaten Rokan Hilir.
Keputusan dari Pemda, yaitu akan membekukan pencatatan di Disnaker Kabupaten Rokan Hilir terhadap kedua belah pihak serikat pekerja sampai adanya keputusan pengadilan.
Selanjutnya terkait bongkar muat barang, Pemkab Rokan Hilir akan membuat surat keputusan Bupati tentang pelaksanaan bongkar muat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Apabila tidak ada yang terima dengan keputusan ini salah satu pihak dapat menggugat Pemkab Rokan Hilir ke pengadilan. (Jumilan)