Ungkap.co.id – Seorang pria berinisial HA (20) terpaksa mendekam di balik jeruji besi. HA ditangkap Polres Jembrana lantaran melakukan pencurian sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi DK 2385 ZF.
“HA ditangkap pada Selasa, 17 Mei 2022 sekira pukul 18.00 Wita di rumah kakeknya di Banjar Dinas Barat, Kelurahan Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, yang didampingi oleh Kasi Humas Polres saat menggelar konferensi pers, Minggu, 22 Mei 2022.
Reza mengatakan, berawal dari laporan korban (pemilik motor) bernama Andini Nur Apriliani (21) bahwa saat baru bangun di pagi hari didapati sepeda motornya hilang tidak ada di garasi. Selanjutnya korban bersama keluarga melaporkannya ke Polres Jembrana atas kejadian tersebut.
“Setelah menerima laporan kehilangan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengetahui dan menangkap pelaku HA beserta sepeda motor yang dicuri tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : Ini Kondisi Terkini Polisi yang Ditombak Pelaku Pencurian di Jambi
Setelah diinterogasi, Reza melanjutkan, pelaku HA sudah mengambil kunci motor tersebut sekira satu bulan sebelum dicuri. Kemudian pada Senin, 16 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wita, HA berjalan kaki seorang diri menuju rumah korban untuk mencuri motor Yamaha N-Max hitam tersebut yang masih dalam kondisi terkunci stang.
“Saat situasi sepi, HA langsung membuka kunci stang sepeda motor itu, dan mengendarainya dengan tujuan arah Buleleng,” sambungnya.
Sesampainya di daerah Ambengan, Reza menyebutkan bahwa HA membuka plat sepeda motor dengan menggunakan obeng yang telah disiapkan dan membuka kaca spion. Seterusnya plat nomor kendaraan dan spion dibuang ke sungai. Kemudian HA melanjutkan perjalanan menuju rumah kakeknya di Kecamatan Sukasada- Buleleng.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Kotak Amal Terekam CCTV, Akhirnya Ditangkap Polisi
Saat dikonfirmasi, pelaku HA ini pernah masuk penjara selama dua tahun enam bulan di Karangasem karena menganiaya seseorang hingga tewas. HA ini memiliki hubungan keluarga dengan korban, di mana dulu saat sempat mampir di rumah korban didapati ada kunci motor nyantol di motor tersebut kemudian diambil.
“Adapun motif HA mencuri motor tersebut karena pelaku tidak mempunyai sepeda motor. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp37 juta. Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya. (Agung DP)