Hendak Sholat Tahajud, Sepeda Motor, HP, dan Uang Dicuri, Dua Pria Dibekuk Polisi

Polsek Logas Tanah Darat
DZ (24) dan T (24) terduga pelaku pencurian saat diamankan Polsek Logas Tanah Darat. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Polsek Logas Tanah Darat, Polres Kuansing mengamankan dua orang pelaku DZ (24) dan T (24) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui keterangan resmi Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri mengatakan, kedua tersangka melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, dan satu unit handphone jenis Samsung Galaxy A03 dengan kerugian yang dialami korban sebesar Rp35 juta.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, kejadian berawal pada Sabtu, 14 Januari 2023 sekira jam 03.00 WIB. Saat itu korban hendak sholat tahajjud dan menuju arah dapur, lalu melihat sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna hitam tidak ada lagi.

“Di dalam jok sepeda motor tersebut juga ada uang sekitar Rp4,3 juta dan STNK juga ikut hilang. Selanjutnya satu unit handphone jenis Samsung Galaxy A03 yang diletakkan di atas meja dapur sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Logas Tanah Darat untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Dodi.

Baca Juga : Ngaku Polisi dan Ancam Sebarkan Video Porno, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Kata Dodi, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 10.15 WIB, bahwa yang diduga dua orang pelaku DZ (24) dan T (24) sedang berada di Desa Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

“Kita melakukan serangkaian penyelidikan di Desa Muara Lembu dan sekitar pukul 19.30 WIB, kita berhasil mengamankan T (24) yang sedang berada di sebuah warung dan DZ di rumahnya. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Logas Tanah Darat,” ujarnya.

Baca Juga : Polres Badung Tangkap 11 Orang Pelaku Pencurian

Dari penangkapan itu, kata Dodi, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, satu lembar STNK, satu BPKB dan satu unit handphone jenis Samsung Galaxy A03.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Dodi. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *