Ungkap.co.id — Diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di pasar tradisional Simpang Kanan, seorang pemuda AA (17) warga jalan Tanjung Rejo Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dibekuk tim Satreskrim Polsek Simpang Kanan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) butir kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,12 gram.
Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto yang dikonfirmasi Kamis (15/7/22) melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, membenarkan hal tersebut.
Dikatakan Juliandi, Selasa (13/7/21) sekira pukul 23.00 WIB, berbekal informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasannya di pasar tradisional Simpang Kanan Kel. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah menerima informasi, Unit Reskrim mengecek kebenaran dari informasi tersebut,” kata Juliandi.
Baca Juga : Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Lanjutnya, selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan dan di TKP dan ditemukan seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Kemudian saat itu pada diri pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang didapat di saku kanan celana pelaku.
Dan di sekitar pelaku, terdapat juga satu buah kaca pirex yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat hisap bing, satu buah mancis, satu buah jarum, satu lembar tisu warna putih.
“Pelaku mengakui bahwasanya memang benar barang tersebut miliknya dan rencana akan dipecah kembali menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna pengusut lebih lanjut,” pungkasnya. (Jumilan)