Ungkap.co.id – Mabes Polri dan Polda Jambi berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba Internasional Iran-Indonesia. Dari pengungkapan ini, Tim Gabungan berhasil menyita barang bukti sabu cair seberat 264,7 kilogram.
Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan satu orang pelaku dalam kasus ini.
“Pelaku Inisial NB, berusia 33 tahun dan berkewarganegaraan Iran,” katanya pada Rabu, 10 Mei 2023.
Dijelaskan Rusdi, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan bersama yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi dan Mabes Polri sejak Bulan November tahun 2022 kemarin.
Baca Juga : Kadivas Kemenkumham Jambi Bantah Adanya Peredaran Narkoba di Lapas
“Kita mendapatkan informasi, bahwa akan ada Narkotika yang dikirimkan ke Provinsi Jambi sehingga tim melakukan penyelidikan. Kemudian pada tanggal 2 Mei 2023, tim mendapatkan titik terang,” ungkapnya.
Akhirnya, tim melihat satu unit kapal nelayan yang mencurigakan di perairan laut Kabupaten Padeglang, Provinsi Banten. Setelah diperiksa, ternyata kapal tersebut membawa sabu-sabu cair.
“Kalau sabu cair ini diolah lagi, maka bisa menghasilkan lebih dari 700 kilogram sabu kristal, namun upaya penyelundupan ini dapat kita cegah,” tegasnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap 14 Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Suami Istri
Selain itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan komitmen Polri untuk menutup semua pintu masuk barang haram tersebut ke Indonesia.
“Kita akan selalu berkoordinasi dengan direktur di tingkat wilayah untuk menutup semua pintu masuk jaringan narkotika ke Indonesia,” pungasnya. (Irwansyah)