Ungkap.co.id – Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan kegiatan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (Migas) yaitu pengangkutan BBM secara ilegal didapatkan di Desa Sebapo, Muaro Jambi dan Kabupaten Merangin, pada Selasa (22/10/2024).
Wadir Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan pada kasus pertama penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa terdapat kendaraan pengangkut BBM ilegal dari Sumatera Selatan yang akan melintas ke Jambi.
“Pertama kita berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu sopir inisial DE (31) dan kernet inisial S (46). Mereka mengaku mengangkut bensin olahan dengan tujuan gudang minyak yang berada di Kota Dumai, milik pria berinisial M,” ungkap AKBP Taufik.
Baca Juga : Intel Kodim Jambi Tangkap TNI Gadungan yang Kawal BBM Ilegal
Lanjut Taufik, mobil pengangkut BBM olahan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa tersebut pun menjadi barang bukti lengkap beserta BBM bensin olahan sebanyak 13 ribu liter.
Kedua pria tersebut beserta barang bukti berupa mobil truk pengangkut BBM olahan sebanyak 13 liter langsung diamankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil lab, bahwa ini adalah bensin olahan. Jadi asal kendaraan ini minyaknya itu dari tempat pengolahan minyak yang berada di Desa Suka Jaya, Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Sumatera Selayan,” ujarnya.