Gugup Hampir Tabrak Kapolsek, Seorang Pria Ternyata Bawa Sabu

Polsek Sinaboi
Suhendra alias Hendra (39) saat diamankan Polsek Sinaboi. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id  Kelihatan gugup dan hampir menabrak saat melintas di hadapan Kapolsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir, ternyata seorang pria tersebut membawa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0, 95 Gram. Berakhir ditangkap pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pria bernama Suhendra alias Hendra (39) beralamat di Jln. Poros Bagan Tanjung RT Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir terlihat gugup saat melintas di hadapan Kapolsek Sinaboi Iptu H Timbunan bersama Briptu Robet Kriswanto ingin menuju ke Polsek Sinaboi tepatnya di Jalan Poros Sungai Bakau Kepenghuluan Sungai Bakau.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan hal tersebut.

Dikatakan Juliandi, sesaat Kapolsek Sinaboi Iptu H. Tinambunan dan Briptu Robet Kriswanto selesai makan di warung.
Saat ingin menuju ke Polsek Sinaboi, mereka berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, bersamaan itu pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, pelaku terlihat gugup sehingga akan menabrak sepeda motor yang digunakan oleh Kapolsek Sinaboi.

Baca juga : Polsek Kubu Tangkap Seorang Pria Pengedar Narkoba

Curiga, kemudian terhadap pelaku dihentikan dan pada saat itu juga melintas anggota Bhabinkamtibmas Sinaboi Bripka Gunawan lalu saksi Sekdes Kep.Sungai Bakau, M. Yusuf. kemudian atas perintah Kapolsek Sinaboi agar Bripka Gunawan melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, dengan disaksikan oleh Sekdes.

Penggelahan ini ditemukan di kantong celana sebelah kanan pelaku yang dibungkus dengan sebuah tisu yaitu 1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika sabu sabu,” kata Juliandi dalam rilisnya pada Selasa, 15 November 2022.

Baca juga : Polsek Bangko Tangkap Dua Pria Pengedar Narkoba di Warung Kopi

Selanjutnya dilakukan interogasi dan pelaku
mengakui bahwa barang yang ditemukan diduga narkotika sabu sabu adalah miliknya. Pelaku SD alias Hendra beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sinaboi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika sabu, 1 helai celana Jeans panjang warna hitam, 1 buah gulungan kertas tisu, 1 buah dompet warna coklat merk Levis dan 1 unit Motor merk Honda Revo.

“Telah dilakukan tes urine tersangka, dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, untuk sangkaan, SD alias Hendra ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *