Gerebek Rumah Kost, Polda Jambi Tangkap Seorang Bandar Narkoba

RU (27) alias Riki Tabok terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi. (Syah)

Ungkap.co.id Komitmen dalam pemberantasan narkoba kembali ditunjukkan Ditresnarkoba Polda Jambi dengan menangkap seorang pria RU (27) alias Riki Tabok warga Penyengat Rendah pada (1/11/24) lalu di Jalan Parti Sardi, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Ditangkapnya RU alias Riki Tabok karena diduga bandar narkoba dengan dibuktikan saat petugas Ditresnarkoba Polda Jambi menggeledah kamar kos miliknya yang ditemukan barang bukti narkoba beserta timbangan digital.

Bacaan Lainnya

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser melalui Kabagbinops AKBP Nukmansyah menyebutkan bahwa pelaku ini diamankan saat petugas melakukan penggerebekan di salah satu kost an yang berada di Jalan Pratu Sardi, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, dan berhasil mengamankan Riki.

“Saat kita akan melakukan penggeledahan, kita memanggil ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan kamar kost dan kendaraan milik pelaku,” ujarnya, Jum’at (15/11/24).

Baca Juga : Jatuh Cinta dengan Gadis LC di Jambi, Oknum PNS di BP2MI Riau Nekat Bawa Sabu 4 Kg

Selanjutnya, kepada pelaku pihaknya melakukan interogasi dan berdasarkan pengakuannya, Riki (pelaku) juga mengakui bahwa ia ada mengontrak rumah di Jalan Penerangan 5 RT 36, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

“Bersama pelaku, kami menuju alamat yang dimaksud dan melakukan penggeledahan rumah serta ditemukan sabu sebanyak 1 paket klip sedang, 10 bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan merk Acis, 1 buah pemberat timbangan, 6 buah sendok buatan, ATK (Alat Hisap Shabu),” lanjutnya.

Kata Nukmansyah, berdasarkan keterangan dari Riki, barang tersebut dia dapatkan dari Pirman (DPO) yang berada di dalam Lapas Jambi dengan cara di petakan melalui via telepon.

“Pelaku ini mengakui kalau dia sudah melakukan penjemputan sebanyak 2 kali di tempat yang sama di Telanai, tepatnya di belakang kantor pos,” katanya.

Ia menambahkan bahwa para pelaku tindak pidana narkoba sekarang polanya berubah ke tempat kos, bahkan ada yang satu tersangka baru keluar karena kasus narkoba ketangkap lagi dengan alasan ekonomi.

“Kalau para pelaku melakukan hal seperti ini terus menerus akan habis umurnya di penjara. Bandar diatasnya kaya, dia yang akan menderita,” pungkasnya.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Jambi untuk dilakukan pengembangan serta pemeriksaan lebih lanjut. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *