Gerebek Rumah Kontrakan, Tiga Pemuda Gunakan Sabu Ditangkap Polisi

Polres Tulang Bawang
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap tiga pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap tiga pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tiga pemuda yang ditangkap tersebut semuanya merupakan karyawan koperasi berinisial CS (25), warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dan AN (22), warga Kelurahan Tanjung Riang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. Kemudian AE (21), warga Kelurahan Sumber Tani, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.

Bacaan Lainnya

“Hari Rabu (18/1/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap tiga pemuda yang semuanya merupakan karyawan koperasi. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Selasa (24/01/2023).

Baca Juga : Akan Diedarkan di Kota Jambi, Polisi Tangkap 8 Orang Terlibat Narkoba

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, kaca pyrex sisa pakai, korek api, sedotan, tas warna hitam, dan tiga unit handphone (HP) Android.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap tiga pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada salah satu rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap tiga pemuda yang ada di dalamnya, serta menyita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Aris.

Baca Juga : Buronan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Halaman Kantor Imigrasi

Tiga pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *