Curi HP di Pasar, Dua Pemuda Ditangkap Polisi, Satu Berumur 15 Tahun

Polsek Penawartama
IR alias PA (15) dan AA alias PE (19) dengan tangan diborgol saat diamankan Polsek Penawartama. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran gerai handphone (HP) di pasar, berhasil diungkap petugas dari Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku curat gerai HP yang berhasil ditangkap itu, yakni dua orang pemuda berinisial IR alias PA (15) berstatus pengangguran dan AA alias PE (19), berprofesi buruh. Mereka merupakan warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Bacaan Lainnya

“Hari Jumat (10/2/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang pemuda yang menjadi pelaku curat gerai HP di Pasar Sidoharjo. Pelaku IR alias PA ditangkap saat sedang berada di SPBU Kampung Sidoharjo. Sedangkan pelaku AA alias PE ditangkap saat sedang berada di Cafe Bibit Kampung Sidoharjo,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (11/2/2023).


Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Junaidi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa HP Infinix Amart 6 warna ocean wave milik korban Anang Ansyori (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.


Baca Juga : Kontroversi Data Belanja Iklan Nasional di HPN 2023

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat gerai HP miliknya terjadi hari Senin (23/1/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, di Pasar Sidoharjo, Kecamatan Penawartama. Para pelaku masuk ke dalam gerai HP milik korban dengan cara memotong kunci gembok pintu bagian belakang.

Saat terjadinya curat, posisi gerai HP sudah dalam keadaan tutup dan tidak ada orang yang menunggunya karena korban pulang ke rumah dari gerai tersebut sekitar pukul 17.00 WIB.

“Akibat kejadian curat ini, korban mengalami kerugian tiga unit HP Android, tiga unit LCD HP, dua unit headset, dan dua unit charger HP. Yang semuanya ditaksir sekitar Rp3 juta. Korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Penawartama,” jelas perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu.

Baca Juga : Beredar Isu Penculikan Anak, Begini Kata Kapolsek Logas Tanah Darat

Junaidi menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugasnya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuelatan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” dia memungkasi. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *