Ungkap.co.id, Rohil – Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama TNI dan Pemda Rohil menggelar operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19, Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan yang dilaksanakan di depan Mako Polres Rohil Jl. Lintas Riau-Sumut, KM 167 Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Rohil, Danramil Tanah Putih, Pawas Polres Rohil, dan Danki Satpol PP.
Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi mengatakan bahwa kegiatan tersebut dengan memberhentikan kendraan roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Kita memberikan sanksi berupa teguran lisan terhadap masyarakat tidak memakai masker dengan rincian 9 orang tidak mematuhi Prokes,” kata dia, Kamis (4/2/2021).
Lanjutnya, terhadap masyarakat yang sudah diberikan teguran tertulis, apabila ditemukan lagi melakukan pelanggaran Prokes Covid-19, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Mau Bikin Usaha Kayu di Provinsi Jambi, Dua Warga China Akhirnya di Deportasi
Selain itu, kata dia, pihaknya juga membagikan masker kepada masyarakat yang melintasi di Mako Polres Rohil.
“Kita juga memberikan edukasi dan pemahaman agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujarnya.
“Kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir,” pungkasnya. (Jumilan)