Mau Bikin Usaha Kayu di Provinsi Jambi, Dua Warga China Akhirnya di Deportasi

Imigrasi Jambi
Press release Imigrasi Kelas I TPI Jambi terkait dua WNA yang berasal dari China menyalahi izin tinggal. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Jambi terhadap kedua warga negara asing (WNA) yakni, Hao Wu (36) dengan nomor paspor E36261218 dan Qiong Wu (32) dengan nomor paspor EH5599281, akhirnya mereka berdua harus di deportasi ke negara asalnya, Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Mereka dideportasi dikarenakan sudah menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia serta menyalahin izin tempat tinggal.

Bacaan Lainnya

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Bisri mengatakan, untuk kedua WNA tersebut (red-Rabu) kemaren, langsung diberangkatkan dari bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, untuk bisa dipulangkan ke negara asal yakni, China sekira pukul 17.00 WIB.

“Iya langsung, kita pulangkan ke negara asal, karena mereka sudah meyalahgunakan paspor, yang mana paspor tersebut untuk kunjungan, namun mereka gunakan untuk rencananya usaha kayu. Kita juga pada saat melakukan pemeriksaan sedikit kesulitan, dua warga WNA tersebut tidak bisa menggunakan bahasa Inggris dan hanya mengerti dengan bahasa China,” ujar dia.

Baca Juga : PETI di Batu Kerbau Masih Beroperasi, Polda Jambi Diminta Turun ke Lokasi

Lanjutnya, dua WNA tersebut diamankan di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi pada (20/1/2021) di rumah kontrakannya. Hal ini setelah mendapatkan informasi dari warga.


“Jadi sebelumnya warga sekitar memberitahukan kejadian tersebut ke pihak instasi Kecamatan Singkut, kemudian diteruskan ke pihak kita,” sambungnya.

Sementara itu, Kasi Tikkim Harapan Nasution, juga mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak imigrasi langsung menuju ke daerah Singkut, untuk mengamankan kedua WNA dan akan langsung dibawa ke kantor Imigrasi Jambi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Terima 2840 Vaksin Covid-19, Ini 10 Orang Pertama Divaksin di Tebo

“Kalau tujuan WNA itu rencananya usaha kayu. Dari hasil pemeriksaan, mereka berdua tinggal di Singkut sudah hampir 3 Minggu, sejak bulan Desember lalu,” ujarnya.

“Dan nantinya kedua WNA tersebut akan diusulkan pencekalan selama satu tahun tidak diperbolehkan masuk ke negara Indonesia,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *