Ungkap.co.id – Seorang pelaku usaha berinisial RS, warga Liposos, Palmerah, Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
RS diduga mengganti karung beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan karung polos tanpa label, lalu menjualnya kembali ke pasaran.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Murmandia, menjelaskan kasus ini masuk dalam laporan polisi model A pada 25 Agustus 2025.
Penyelidikan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan penggantian kemasan beras SPHP.
“Pada Sabtu, kami menerima informasi adanya pembongkaran karung beras SPHP yang diganti ke karung polos. Minggunya, 24 Agustus, tim kami menemukan praktik tersebut di salah satu warung milik CV Gembira Maju. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa beras-beras polos tersebut berasal dari RS, pemilik rumah pangan kita (RPK), yang merupakan mitra resmi Bulog,” ujar Kombes Taufik, Senin kemarin, 25 Agustus 2025.
Baca Juga : Polsek Jelutung Ungkap Peredaran Narkoba Sistem Tempel di Kota Jambi
Dalam praktiknya, RS diduga memindahkan beras SPHP kemasan 5 kilogram dari karung resmi Bulog ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, hingga 20 kg, tanpa mencantumkan merek maupun informasi label.
Taufik menegaskan bahwa motif dari perbuatan ini adalah untuk menghindari batasan penjualan. “Beras SPHP hanya boleh dijual maksimal dua karung per orang. Namun, setelah dikemas ulang, pelaku bisa menjual dalam jumlah banyak,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan lebih dari 200 karung beras SPHP yang belum sempat diganti kemasannya, serta 100 karung polos siap edar dengan berbagai ukuran.
Selain itu, turut diamankan 54 karung beras polos lainnya dan satu unit mobil pikap.
Baca Juga : Respon Isu Beras Oplosan, Wali Kota Jambi Langsung Cek Gudang dan Distribusi
Meskipun RS menjual beras tersebut dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, yakni Rp12.600 per kilogram, tindakannya tetap melanggar hukum karena memanipulasi kemasan serta berpotensi mengurangi berat bersih produk.
“Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana atas pelanggaran Pasal 8 terkait penyajian produk yang tidak sesuai takaran dan label,” kata Taufik.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji metrologi untuk memastikan ada atau tidaknya pengurangan berat bersih dalam kemasan ulang tersebut. (Syah)