Galian C yang Mengeruk Tanah Buat Resah Warga Sekitar

Galian C di Rokan Hilir
Diduga galian C (tambang keruk) ilegal semakin marak di Desa Jumrah dan Tanah Merah, Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id – Diduga galian C (tambang keruk) ilegal semakin marak di Desa Jumrah dan Tanah Merah, Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Di mana pelaku pengerukan ekosistem tersebut berani beroperasi tanpa ada tindakan hukum.

Dari pantauan Tim Investigasi berbagai Media Online dan cetak, Senin (18/10/2021), terlihat adanya galian C di dua desa yang ada di satu kecamatan.

Bacaan Lainnya

“Kita menemukan alat berat jenis exscavator (beko) yang tengah mengeruk tanah untuk dimuat ke truk Cold Diesel yang menunggu antrian muatan,” ujar salah seorang tim investigasi.

Akibat dari aktivitas galian C tersebut, warga sekitar galian merasa ketakutan, karena galian C sudah mengarah ke daerah rumah-rumah penduduk.

Salah seorang penduduk yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan, rumah yang tertinggal di atas, akibat Galian C semakin habis terkeruk tanahnya oleh alat exscavator yang titiknya di Desa Sukajadi Kepenghuluan Jumerah dan Desa Tanah Merah.

Baca Juga : Siap Disewakan, BP Batam Pastikan Ruangan di Asrama Haji Setril dan Aman

Kemudian Tim media pun menemui tokoh masyarakat yang bermukim tidak jauh dari lokasi galian. Salah satu perwakilan dari masyarakat yang juga Ketua Karang Taruna Desa Jumrah di desa lokasi kegiatan galian menerangkan kepada Tim media, kalau masyarakat di wilayah itu sudah lama merasakan tidak nyaman dan resah akibat adanya galian-galian tersebut di sekitar perkampungan.

“Yang paling dikhawatirkan masyarakat setempat adalah disaat musim penghujan, maka jalan akan semua jadi becek, dan pada musim panas terjadi debu yang sangat mengganggu pernafasan,” pungkas Ketua Pemuda itu menambahkan.

Ketua karang taruna Desa Jumrah Kecamatan Rimba Melintang mewakili masyarakat menyampaikan keluh kesahnya melalui media ini. Mereka sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rohil melalui dinas terkait, seperti dinas DLH, dan lenegak hukum agar dapat menertibkan Galian C yang diduga tidak memiliki izin tersebut. Sebab menurutnya sudah meresahkan bagi warga sekitar, baik dari segi lingkungan hidup maupun keselamatan di pemukimanya.

Saat Tim investigasi kumpulan dari beberapa Media sempat memintai keterangan terkait Galian C tersebut kepada orang yang ditemui di lokasi sedang bekerja. Kemudian salah satu dari yang bekerja marah-marah dan mengucapkan “ngapain photo-photo di sini Oooooiiii..”

“Kalau datang ke tempat galian itu gak boleh di photo photoin sembarangan,” kata salah seorang pekerja itu.

Salah seorang Tim media sempat menghubungi oknum pengusaha galian C itu melalui telepon genggamnya, dan berkata dengan nada menantang.

“Seratusan media di Rohil mempublikasikannya, tidak perduli. Silahkan,” singkatnya sambil memutus percakapannya.

Disamping itu salah satu tim media juga mengkonfirmasi ke pihak penegak hukum terkait adanya galian C yang berada di wilayah Kecamatan Rimbo Melintang, pada Selasa, 19 Oktober 2021 melalui jaringan seluler.

Kapolsek Rimbo Melintang Iptu Awi Ruben mengatakan, terkait galian C akan segera dilakukan proses penyelidikan, katanya menyudahi. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *