Ungkap.co.id – Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang betugas di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Inhu. Hal ini lantaran dia kedapatan mengedarkan narkoba diduga jenis sabu-sabu.
Oknum PNS berinisial NS alias Nan (51), warga Desa Rimpian, Kecamatan LBJ, diamankan Satnarkoba Polres Inhu, di rumahnya, pada Rabu, 25 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti narkoba diduga sabu-sabu sebanyak 10,52 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Jumat, 17 Februari 2023 siang, membenarkan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oknum PNS kantor Camat LBJ tersebut.
Dijelaskan Misran, terungkapnya kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh oknum PNS kantor Camat LBJ bermula dari informasi yang diterima personel Satnarkoba Polres Inhu, Sabtu,21 Januari 2023 siang, bahwa maraknya peredaran narkoba di Desa Rimpian.
Baca Juga : Polisi Tangkap 14 Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Suami Istri
Tindak lanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan di Desa Rimpian. Tim telah mengantongi 1 nama yang kerap bertransaksi narkoba di desa itu, yakni NS alias Nan. Rabu, 25 Januari 2023, pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi jika Nan ada di rumahnya.
“Ketika itu juga, tim didampingi ketua RT setempat mendatangi rumah Nan. Benar saja, di rumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Nan. Disaksikan perangkat RT, tim menggeledah rumah itu, ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang, dengan berat kotor, 10,52 gram,” jelas Misran dalam rilis resminya yang dikirim kepada wartawan.
Baca Juga : Polres Sarolangun Tangkap 18 Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Wanita
Lanjut dia, tersangka mengaku jika sabu itu miliknya untuk diedarkan dan dipakainya. Sebab, hasil tes urine, Nan positif mengonsumsi narkoba.
“Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klep pembungkus sabu, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai Rp250 ribu hasil penjualan sabu dan barang bukti lainnya,” ia mengakhiri. (Said Salim/Milan)