Edarkan Sabu dan Ekstasi di Kebun Sawit, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Polsek Rambah Hilir
Personil Polsek Rambah Hilir meringkus seorang tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 70,09 gram dan dua butir pil ekstasi, Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Personil Polsek Rambah Hilir meringkus seorang tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 70,09 gram dan dua butir pil ekstasi, Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tersangka dengan inisial MA alias YU,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Deby Azhar, Sabtu (21/1/2023).

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, tersangka MA diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Ujung Gurap, Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul.

“Barang bukti dari tersangka berhasil kita amankan berupa empat paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat sekitar 70.09 gram, dua butir ekstasi yang dibungkus plastik klip warna putih bening, satu unit timbangan digital warna hitam, satu mangkok plastik warna kuning,” terangnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap 13 Orang Pelaku Narkoba, 1 Diantaranya Seorang PNS

Kemudian, 10 pack plastik klip warna putih bening, satu plastik merk bawang yang berisikan plastik bening ukuran besar, satu paketan atas nama penerima inisial MA, di dalamnya berisikan 10 pack plastik klem ukuran sedang, satu paketan kosong atas nama penerima inisial MA, 1 unit handphone merk Oppo warna biru tua, dan uang tunai sejumlah Rp850 ribu.

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku MA itu berawal informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kebun sawit warga, ada transaksi penyalahgunaan narkoba. Akhirnya, ketika Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim yang dipimpinnya, melakukan penyelidikan di Dusun Ujung Gurap, Desa Rambah Hilir Timur.

Baca Juga : Hakim Tolak Praperadilan Bripka Alex Sander Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Ketika itu, kata dia, terlihat ada dua orang pria yang sedang berdiri di jalan. Melihat kedatangan Tim, secara spontan pria tersebut melarikan diri kearah kebun kelapa sawit.

“Tim Polsek Rambah Hilir melakukan pengejaran terhadap laki-laki tersebut dan berhasil mengamankannya,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, pria itu mengaku bernama MA serta baru pulang dari kebun. Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan sejumlah uang di dalam saku celananya.

Dari hasil interogasi, Tim melakukan pengecekan terhadap pondok milik MA di dalam kebun selapa sawit dengan di dampingi pihak Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT setempat.

Baca Juga : Akan Diedarkan di Kota Jambi, Polisi Tangkap 8 Orang Terlibat Narkoba

“Setelah digeledah, di dalam pondok tersebut didapati beberapa bungkusan plastik klem kosong, paketan atas nama penerima insial MA,” ujarnya.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan di luar pondok kebun, ditemukan empat paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat sekitar 70.09 gram serta barang bukti lainnya, seperti yang uraikan sebelumnya.

“Untuk saat ini, lelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Rambah Hilir, guna untuk proses selanjutnya,” pungkas Deby. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *