Dua Kali Gagal Bobol ATM, Pria Ini Malah Berhasil Masuk Penjara

Polsek Sekupang
AT berbaju orange terduga pelaku percobaan pencurian mesin ATM milik BPR Barelang Mandiri di Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id Polsek Sekupang berhasil menangkap seorang pria berinisial AT yang merupakan terduga pelaku percobaan pencurian mesin ATM milik BPR Barelang Mandiri di Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

“AT diamankan pada Rabu, 27 Juli 2022 sekira pukul 06.00 WIB,” kata Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana di didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sekupang pada Jum’at kemarin, 26 Agustus 2022 siang.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Yudha, kejadian itu berawal pada Selasa, 21 Juli 2022 sekira pukul 07.00 WIB, wanita berinisial T yang merupakan karyawan PT. BPR Barelang Mandiri masuk ke dalam kantor dan melihat mesin ATM rusak yang ada bekas dicongkel.

Kemudian T membuka rekaman CCTV mesin ATM dan terlihat seseorang yang sedang mencoba mencongkel keluar masuknya uang dan kunci brankas mesin ATM. “Setelah itu, T memberitahukan kejadian tersebut di group WhatsApp,” ujarnya.

Baca Juga : Komplotan Pembobol ATM di Bali Ditangkap Polisi, Ini Kronologisnya

Kemudian pada Rabu, 27 Juli 2022 sekira pukul 06.00 WIB, sambutannya, ia mendapat informasi dari MD yang merupakan security komplek pasar Tiban Center bahwa mesin ATM yang berada di dalam PT. BPR Barelang Mandiri telah dicongkel oleh seorang pria. Di mana pria tersebut berniat untuk mencuri uang yang berada di dalam mesin ATM.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta untuk perbaikan oleh ATM Center dan Vendor,” ungkap.

Baca Juga : Gunakan Tusuk Gigi, 3 Kompolotan Pembobolan ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku AT yang terlebih dahulu telah diamankan security komplek pasar Tiban Center.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.

Yudha menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, motif yang dilakukan pelaku hanya ingin mengambil uang sebesar Rp300 ribu untuk memperbaiki motornya.

Baca Juga : ATM BNI di Kota Jambi Dibobol, Uang Ratusan Juta Raib

Pelaku hanya menggunakan kunci Inggris untuk mencongkel mesin ATM tersebut. Pelaku juga telah dua kali melakukan percobaan pencurian di mesin ATM namun tidak pernah berhasil.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun 7 bulan,” pungkasnya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *