Ungkap.co.id – Unit reskirm Polsek Kota Baru telah berhasil mengamankan salah satu DPO kasus pemerasan, pelaku Sudirman (19) warga Sunan Giri Rt.37 Kelurahan Simpang III Sipin Kota Jambl.
Sudirman diamankan setelah mendapatkan informasi dari Andes dan Bima yang sebelumya telah berhasil diamanan terlebih dahulu oleh unit reskrim polsek kota baru.
Dari Catatan Polsek Kota Baru, Sudirman sudah berulang kali diamankan dengan kasus yang sama, namun pelaku selalu mengaku berusia 14 tahun sehingga pihak Kepolisan hanya melakukan pembinaan.
“Dia ini sudah berulang kali ditangkap, namun selalu mengaku di bawah umur, untuk mengelabui petugas agar dia selalu diberi pembinanan,” ungkap Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencarian data, pelaku sudah berusia 20 tahun.
“Setelah diperiksa umurnya sudah dewasa sehingga proses hukum bisa ditetapkan,” jelasnya.
Pelaku ini selalu beraksi bertiga, dengan peran yang berbeda beda.
“Sudriman berperan berpura-pura minta diantarkan ke warnet, ketika dalam perjalanan, Andes dan Bima terlebih daluhu mencegat mereka dan merampas kendaraan milik korban,” jelasnya lagi.
Dengan wajah yang lugu pelaku, sehingga korban kasihan dan mau mengantarkannya pelaku tempat yang dimintanya.
“Mereka ini komplotan mereka beraksi selalu bertiga dengan cara yang sama memanfaatkan wajah yang lugu agar dapat belas kasihan korban,” tambanya. (Isy)