Ungkap.co.id – Ditpolairud Polda Bali bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali berhasil mengamankan upaya penyelundupan 15 ekor satwa, yakni penyu hijau dalam keadaan hidup di wilayah Bali.
“2 tersangka dengan inisial AS dan G ditangkap di Jalan By Pass I Gst. Ngurah Rai, Tohpati, Kesiman, Denpasar Timur. Hal ini setelah sebelumnya dilakukan pembuntutan dari Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto dengan didampingi oleh Wadir Polairud AKBP Wahyu Wicaksana, dan Kepala BKSDA Provinsi Bali Dr. R Agus Budi Santosa dalam press release yang bertempat di ruang rapat Ditpolairud, Jum’at, 29 Juli 2022.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup, 1 lembar STNK pick up merk Daihatsu bernomor polisi DK 8348 WF, 1 unit pick up merk Daihatsu warna hitam dengan nomor polisi DK 8348 WF, uang sebanyak Rp400.000, dan 1 lembar terpal warna coklat.
Baca Juga : 33 Penyu Hijau Langka Dilepas di Pantai Kuta
Dia menambahkan bahwa tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJET/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
“Untuk pidana penjaranya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata dia. (Agung DP)