Ditlantas Polda Jambi Tindak Tegas Knalpot Brong

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono. (Syah)

Ungkap.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis kendaraan bermotor.

Upaya ini bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dari polusi suara.

Bacaan Lainnya

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono menegaskan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini, kata Adi, sejalan dengan arahan Kapolda Jambi, Irjen Pol. Widodo. Ditlantas Polda Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

“Tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Gunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis, patuhi aturan, dan utamakan keselamatan demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman di Provinsi Jambi,” ujarnya, Senin.

Testimoni Masyarakat di Lokasi Eks MTQ Kota Jambi

Suara knalpot brong yang bising di kawasan eks MTQ sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama warga yang sedang beristirahat dan pengguna jalan di sekitar lokasi.

Warga berharap pihak kepolisian dapat melakukan penertiban secara tegas agar kawasan ini kembali tertib, aman, dan nyaman. Warga mendukung Operasi Patuh Siginjai 2026 demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Baca Juga : Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jambi Kunjungi Korem 042/Gapu

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono merespon apa yang menjadi keluhan warga tersebut. Adi mengatakan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis mengacu pada Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” katanya.

Kemudian lanjut Ado, dalam pelaksanaan operasi kewilayahan patuh Siginjai 2026, penegakan hukum diimbangi dengan kegiatan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar semakin disiplin dalam berlalu lintas.

“Pengendara diharapkan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar ketentuan dan selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi laik jalan,” ungkapnya. (*/Syah)

Pos terkait