Ungkap.co.id – Direktorat Lalu lintas Polda Jambi bersama jajaran kembali menindak tegas pelanggaran angkutan batu bara.
Tidak main-main, kali ini penindakan angkutan batu bara yang melanggar ditindak sebanyak 34 kendaraan.
Direktur Lalu lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa saat ini masih ditemukannya truk-truk angkutan batu bara yang membandel dengan tak mengikuti aturan yang berlaku.
“Ditlantas Polda Jambi dan jajaran kembali menilang puluhan truk angkutan batu bara tadi malam. Penindakan ini dilakukan secara khusus karena pengemudi memang melanggar aturan berlalulintas,” ujarnya, Rabu (18/924).
Baca Juga : Pemilik Kapal Tongkang Batu Bara Ganti Kerugian Kerambah Ikan yang Tertabrak
Dhafi menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara berupa tonase kendaraan, rambu-rambu, Kecepatan, dan melanggar traffic light.
Kata Dhafi, terkait dengan pelanggaran instruksi Gubernur, Pemprov Jambi harus jeli dalam melihat permasalahan angkutan batu bara.
Kemudian, distribusi pelanggaran angkutan batu bara yang telah ditetapkan harus dilakukan penindakan secara terintergasi dengan melibatkan satuan kerja yang berwenang seperti Dinas Perhubungan, ESDM, dan Satpol PP.
“Perusahaan tambang batu bara yang melanggar aturan harus diberikan sanksi. Di mana sanksi tersebut dikeluarkan oleh Kementrian ESDM atas dasar rekomendasi dari Pemprov Jambi,” ungkapnya.
Baca Juga : Hore! Besok Pagi Aktivitas Angkutan Batu Bara Beroperasi lagi
Lebih dalam Dhafi menyebutkan, selama bulan September, Ditlantas Polda Jambi sendiri telah menindak 197 penindakan. Di mana 72 kendaraan angkutan truk batu bara diamankan dan selebihnya surat-surat.
Pada tanggal 16 September 2024 malam, kembali diamankan 34 kendaraan angkutan batu bara.
“11 kendaraan dari wilayah Polda Jambi, 7 kendaraan dari wilayah Polresta, 7 kendaraan dari wilayah Batanghari. Kemudian wilayah Muaro Jambi sebanyak 9 kendaraan,” tutupnya. (IR)