Ungkap.co.id – Ditlantas Polda Jambi akan segera menerapkan aturan pemblokiran atau penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada 2023 ini, jika secara 2 tahun berturut-turut tidak dibayarkan.
Aturan penghapusan data STNK kendaraan akan dimulai setelah berakhirnya masa pemutihan pajak yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi.
“Penerapan aturan penghapusan data STNK kendaraan jika tidak dibayarkan secara dua tahun berturut-turut di pending dulu, hingga masa pemutihan pajak selesai,” Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/1/2023).
Dhafi menjelaskan aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sudah ada sejak 2009.
Baca Juga : Plat Nomor Putih untuk Kendaraan Baru, Ini Kata Dirlantas Polda Jambi
Ketentuan penghapusan data STNK kendaraan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
“Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian,” jelasnya.
Baca Juga : Tangkap 3 Orang, Polda Jambi Ungkap Investasi Bodong Jual Beli Saham Sawit
Untuk diketahui, lrogram pemutihan pajak ini diberlakukan sejak 6 Januari – 6 April 2023 mendatang.
Pada masa waktu pemutihan pajak habis, Ditlantas Polda Jambi baru memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan jika tidak dibayar berturut-turut selama 2 tahun. (Syah)