Ditlantas Polda Jambi: Pelaku Balap Liar Terancam Penjara 1 Tahun

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono. (Syah)

Ungkap.co.id Ditlantas Polda Jambi mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, untuk tidak melakukan aksi balap liar di jalan umum. Aksi tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang merugikan orang lain.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pengendara yang nekat melakukan balapan liar di jalan raya. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bacaan Lainnya

Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara berbalapan di jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp3 juta.

“Balap liar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam berkendara dan tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balapan,” tegas Adi.

Baca Juga : Turunkan 48 Personel, Polres Rohil Patroli Balap Liar hingga Warung Remang-remang

Adi juga membuka layanan pengaduan dan bantuan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0853-60-555-222. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat melaporkan aktivitas balap liar maupun gangguan lalu lintas lainnya.

Alumni Akpol 2000 ini juga berharap peran serta masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (Viryzha/IR)

Pos terkait