Ungkap.co.id – Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, Heru Sutopo meminta kepada pemilik usaha tambang batubara atau pemilik usaha transportasi batubara di Provinsi Jambi untuk mematuhi waktu operasional pengangkutan batubara.
Hal ini dikarenakan tingginya intesitas pengangkutan batubara melalui jalan umum di Provinsi Jambi yang berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat baik sosial, budaya, ekonomi,keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas, Pemerintah/ Pemerintah Daerah Jambi.
“Ketentuan waktu operasional, pengangkutan batubara dilaksanakan mulai pukul 18.00 – 06.00 WIB,” ujar Heru saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/10/2021).
Heru menjelaskan ketentuan daya angkut, angkutan batu bara dengan jenis kendaraan 2 (dua) sumbu seperti Truck PS, Colt Diesel dan sejenisnya dengan daya angkut dan kelas jalan sesuai Buku Uji Kendaraan.
Adapun rute, pengangkutan batubara yang melalui jalan umum sesuai zona yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara.
Dalam rangka terciptanya kepatuhan dan budaya berlalulintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, Ditlantas Polda Jambi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran tata cara pengangkutan batubara di wilayah Provinsi Jambi.
Baca Juga : Jual Obat Kuat Pria Dewasa, Seorang Warga Ditangkap Polisi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dihimbau kepada pemilik usaha pertambangan batubara dan/atau pemilik usaha transportasi batubara di Provinsi Jambi untuk mentaati ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan waktu operasional, ketentuan daya angkut serta rute sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara.
Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya telah menilang sebanyak 60 truk batubara yang melanggar jam operasional.
“Kita akan terus melakukan penertiban serupa untuk truk batubara yang melanggar jam operasional,” tandasnya. (Syah)