Ungkap.co.id – Terkait kemacetan yang kerap terjadi khususnya untuk angkutan batu bara, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi meminta kepala Balai Transportasi Darat yang mewakili Kementerian Perhubungan agar bisa menyurati Menteri ESDM terkait izin operasional batu bara.
Dirinya menyebutkan izin operasional batubara ini sudah melanggar kepada aturan PP No. 30 tahun 2021 sudah melanggar terkait Amdal Lalin.
“Amdal Lalin di sini dilanggar karena sudah terjadi kecelakaan dan kemacetan setiap hari pada ruas jalur batu bara pada jalan umum Nasional dan tingkat Provinsi Jambi,” ujarnya, Selasa (12/4/22).
Di mana dalam satu tahun, itu evaluasi tahun kemarin saja kejadian laka lantas oleh kendaraan batu bara sampai dengan 56 kasus laka lantas yang menyebabkan meninggal dunia khususnya roda dua sepeda motor.
Baca Juga : Mulai Berlaku, Truk Batu Bara dan CPO, Tak Boleh Isi BBM di SPBU di Kota Jambi
Belum lagi kemacetan yang tiap hari terjadi pada ruas jalan tersebut. Ini diatur dalam PP No. 30 tahun 2021 terkait dengan Amdal Lalin, lanjut Dirlantas.
“Di situ juga disampaikan angkutan tidak dapat beroperasi dan juga sumbernya adalah dalam hal ini pertambangan batu bara,” katanya.
Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 1997 tersebut, terkait dengan aturan batu bara juga telah diatur dalam Permenhub No. 60 tahun 2019, yakni batu bara merupakan angkutan barang khusus. Nah barang khusus ini harus mendapatkan izin angkutan barang khusus tidak berbahaya.
“Dan harus mendapatkan izin dari Dirjen Perhubungan Darat,” tegasnya.
Sekarang pihaknya akan mengembalikan apakah angkutan batu bara ini udh ada izinnya dari Dirjen Perhubungan Darat.
“Jadi saya meminta kepada kepala Balai, pada saat lebaran tidak terjadi kemacetan. Sebab, jika tidak diatur sedemikian rupa antrian truk batu bara akan terus mengalami kemacetan bahkan lebih berpotensi angka kecelakaan,” pintanya.
Baca Juga : Langgar Jam Operasional, Truk Batu Bara Akhirnya Ditindak Ditlantas Polda Jambi
“Diawali dengan menertibkan dan mengatur operasional batu bara terkait dengan transportasinya,” sambungnya.
Selain itu, Dirlantas juga minta Kementerian ESDM mengkaji lagi aturan manajemen yang ada di batu bara karena pelaksanaan operasionalnya menyalahi aturan dari aturan Kementerian ESDM nomor 1827 terkait operasional barang tambang batu bara.
Disitu disebutkan bahwasanya operasional batubara atau minerba itu dari mulai pengkajian pengambilan sampel, uji pelaksanaan, distribusi transportasi merupakan bagian yang menyeluruh tidak terpisahkan.
Sementara yang terjadi di Jambi ini untuk transportasi itu dilepas tidak menjadi tanggung jawab dari perusahaan dengan memberikan sistem DO (Delivery Order).BSehingga terjadi kecelakaan dan jalan rusak perusahaan tidak bertanggung jawab.
Sebanyak apapun kendaraan yang ditahan, 1000 pun mengenai masalah kecepatan, muatan mobilnya. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab.
Bahkan jika semakin banyak yang ditahan, perusahan lebih banyak lagi mengambil kendaraan dari luar, sehingga banyak plat nomor polisi dari luar Jambi.
“Karena perusahaan tidak terikat dalam hal ini, justru petugas dibenturkan kepada para supir pemilik angkutan,” jelasnya.
Baca Juga : Langgar Aturan, 2 Unit Truk Batu Bara Ditindak Tegas Satlantas
Namun jika termanajemen dari perusahaan maka akan terikat kontrak transportasi angkutan batu bara tersebut. Sehingga segala sesuatunya perusahaan bisa bertanggung jawab dampak dari Amdal Lalin tadi seperti jalan rusak, hingga kecelakaan.
Berdasarkan dari analisa tersebut, seperti menyalahi aturan permen ESDM sendiri maka dari itu harus mengkaji masalah ini.
Dirlantas Polda Jambi juga meminta kepada kepala Balai terhadap PP yang beroperasional di wilayah Jambi jadi supaya Kemenhub ikut bertanggung jawab.
“Kemen ESDM masalah izin yang dikeluarkan juga harus ikut bertanggung jawab sehingga angkutan batu bara ini bisa tertib,” pungkasnya. (Irwansyah)