Dir Tipidter Mabes Polri Akan Periksa IUP Lahan yang Terbakar di Jambi

Ungkap.co.id – Ditreskrimsus Polda Jambi telah menyegel lahan milik PT MAS, di Kumpeh, Muarojambi. Tipidter Bareskrim Polri yang turut mem back-up Polda Jambi, menegaskan akan memeriksa semua semua pihak yang memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) lahan yang terbakar.

Hal ini ditegaskan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Fadil saat turun langsung menyegel lahan PT MAS.

Terkait kondisi lahan PT MAS, Fadil menyatakan bahwa pihak perusahaan belum tampak upaya melakukan kegiatan usaha perkebunan.

“Sesuatu hal yang perlu kita antisipasi dalam hal pemberian IUP adalah yang ditelantarkan. Jadi setelah mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP), dari tahun 2013 sampai hari ini (PT MAS) tidak ada aktivitas sampai dengan lahannya terbakar. Namun tetap kita kenakan undang-undang perkebunan pasal 98 dan 99,” ujarnya kepada wartawan di lokasi penyegelan, Senin (23/9/2019) siang.

Pihaknya, kata Fadil, akan melakukan penyidikan kemudian langkah-langkah pemeriksaan di TKP, pemeriksaan sampel, pemeriksaan material yang terbakar.

Selain itu, pemeriksaan pendalaman tentang kewajiban-kewajiban sarana dan prasarana untuk mencegah terjadinya kebakaran apakah dilakukan pihak perusahaan.

“Selanjutnya, tahapan pemeriksaan ahli, kemudian pemeriksaan laboratorium kita laksanakan. Nanti akan menuju ke tersangka,.”

“Pemberi izin nanti akan kita periksa. Kepala Dinas Perkebunan dan sejauh mana upaya untuk mencegah, mengawasi dan melakukan audit terhadap izin yang sudah diberikan,” tegas Fadil.

Fadil juga menyampaikan akan memeriksa apakah ada kelalaian dari pihak perusahaan.

“Itu nanti akan kita periksa. Seperti apa kewajiban yang harus dia kerjakan. Pasal 56 undang-undang perkebunan. Apakah sarana dan prasarana serta organisasi untuk melakukan pemadaman itu dikerjakan.”

“Apakah ada orangnya, apakah ada alatnya, apakah ada SOP-nya. Kalau dia tidak ada, berarti dia lalai dalam memelihara lahannya.”

“Karena dalam sebuah lahan, Dia wajib menjaga baku mutu lingkungan, menjaga dari kerusakan. Di balik hak untuk mengelola, Dia ada kewajiban,” urai perwira bintang satu ini.

Ancaman pidana yang dikenakan pun tak main-main. Untuk unsur kelalaian, yakni 3 sampai 10 tahun penjara.

“Ini cukup berat. Ini juga sekaligus pembuktian kami Polri untuk terus melakukan optimalisai penegakan hukum, pidana hukum di bidang perkebunan. Siapapun korporasi ataupun perorangan, kita akan melakukan penegakan hukum yang tegas,” ujar Fadil.

Dirinya juga menguraikan bahwa ketentuan di dalam undang-undang perkebunan, undang-undang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, sudah jelas diatur kewajiban-kewajiban perusahaan.

Selanjutnya, juga harus sesuai dengan peraturan menteri. Dimana, sudah jelas tata kelola kebun yang harus dikerjakan dengan baik.

“Apa yang menjadi kewajiban korporasi, apa yang menjadi kewajiban pemerintah daerah sehingga kita kuat di aspek pencegahan terjadinya bencana asap,” kata Fadil. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *