Ungkap.co.id – Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS, MH tadi pagi mendampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo melaksanakan pengecekan Karhutla Kabupaten Muaro Jambi, di Desa Arang-arang, Kecamatan Kumpeh, Selasa (24/9/19).
Dihadapan awak media Kapolda Jambi mengatakan pihaknya sudah melakukan penyidikaan terhadap pelaku karhutla. Sampai hari ini telah terdapat 40 tersangka dalam kasus karhutla.
“Para tersangka terdiri atas 39 perorangan dan 1 korporasi. Perkaranya sudah masuk dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
“Polda Jambi juga melakukan penanganan terhadap 4 korporasi, namun sampai kini belum bisa diproses lebih lanjut karena kondisinya masih dalam keadaan terbakar,” ujar Kapolda Jambi lagi.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal yang berdeda-beda sesuai hasil penyelidikan.
Penetapan tersangka kasus Karhutla ini berlangsung tiga kali, Tahap pertama 16 Agustus lalu, 10 orang. Tahap kedua pada 10 September ada 9 orang. Tahap ketiga pada 21 September sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka. Totalnya mencapai 40 orang.
“Para tersangka terancam 10 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau paling lama 15 tahun penjara denda Rp 100 miliar,” sebutnya.
Adapun dari 1.447,04 hektare (ha) lahan yang terbakar, 1.222 ha merupakan lahan konsesi milik PT MAS, PT ATGA, PT SNP, PT Reki dan PT BEP. Dari ke lima pemegang izin konsesi tersebut baru satu perusahanan yang disegel pihak kepolisian.
“Kalau PT MAS yang lahannya terbakar seluas 972 hektare, untuk kepentingan penyidikan kawasan tersebut diberi garis polisi dan memanggil para saksi, untuk mencari alat bukti agar di dapatkan tersangka baru, karena sejauh ini tersangka dari korporasi baru satu orang,” pungkasnya. (Isy)





