Ungkap.co.id – Ditlantas Polda Jambi melaporkan sebanyak 112 kendaraan angkutan batu bara ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM RI.
Hal ini dikarenakan, ratusan kendaraan angkutan batu bara tersebut nekat melintas saat pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
“Sekitar 112 truk angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang di Koto Boyo kita laporkan ke Ditjen Minerba karena telah melanggar jam operasional,” ujar Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga : Langgar Aturan, 34 Truk Batu Bara Diamankan Jajaran Polresta Jambi
Ia menyebutkan ratusan kendaraan angkutan batu bara yang dilaporkan ke Ditjen Minerba tersebut saat ini diamankan di kantong parkir yang berada di Kabupaten Batanghari.
“Angkutan batu bara yang kita tahan, tidak boleh beroperasi sama sekali,” sebutnya.
Ia menjelaskan pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara ini dikarenakan adanya perbaikan jalan yang dilakukan BPJN IV Jambi di jalan Lintas Sumatera, Muara Bulian – Tembesi.
Baca Juga : Tak Main-main, Polda Jambi Tindak Tegas Truk Batu Bara Gunakan BBM Subsidi
Pemberhentian aktivitas angkutan batu bara ini juga untuk mempercepat perbaikan jalan. Sebab, jika masih beroperasi dapat memperlambat pengerjaan dan membuat macet di jalan dikarenakan banyaknya angkutan batu bara yang melintas.
“Aktivitas angkutan batu bara ini untuk sementara waktu kita berhentikan sampai perbaikan jalan selesai agar tidak menjadi penyebab kemacetan dan keresahan masyarakat,” tandasnya. (Irwansyah)