Ungkap.co.id – Penyelundupan benih lobster ilegal sejumlah 53.290 ekor berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Jambi di Jalan Lintas Jambi-Palembang pada Senin (22/2/2021).
Awalnya petugas Bea Cukai Jambi menduga itu adalah rokok ilegal karena bentuk kemasannya, namun di dalam perjalanan ternyata itu adalah benih lobster.
“Setelah mobil yang kita duga bawa rokok ilegal itu diperiksa, rupanya itu benih lobster sebanyak 53.290 ekor,” kata Kepala Bea Cukai Jambi Ardiyanto, Selasa (23/2/2021).
Dikatakan Ardiyanto, untuk pengemudi mobil tersebut sudah melarikan diri. Hal ini karena pengemudi itu sudah mengetahui aktivitas mereka diawasi.
Baca Juga : Berhasil Ungkap Penyeludupan Benih Lobster, Polda Jambi dan Jajaran Terima Penghargaan
“Benih lobster dan kendaraan berhasil kita amankan, sedangkan untuk pengemudi kabur,” jelasnya.
Setelah itu pihak Bea Cukai Jambi langsung berkoordinasi dengan KKP RI melalui BKIPM Jambi.
Sementara itu, Kasi Informasi dan Data BKIPM Jambi, Paiman mengatakan, berdasarkan dari surat edaran Ditjen Perikanan Tangkap, bahwa aktivitas ekspor dibekukan terlebih dahulu sampai batas yang tidak ditentukan.
Baca Juga : BKIPM Jambi Perkuat Pengawasan Jalur Penyelundupan Benih Lobster
“Kegiatan aktivitas ekspor sementara waktu dibekukan atau semacam dihentikan sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Itu berdasarkan surat edaran dari Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata dia.
“Benih lobsters itu berjumlah 53.260 ekor yang senilai sekitar Rp. 5,3 miliar,” tambahnya.
Baca Juga : Polda Jambi Amankan Penyelundupan Baby Lobster
Menurut dia, benih lobster itu akan dibawa keluar negeri, dengan tujuan akhir negara Vietnam. Saat ini Vietnam itu telah berhasil membudidayakan secara besar-besaran hingga konsumsi.
Sebelum itu kata dia, biasanya ke Singapura dari Jambi biasanya keluarnya bisa lewat Tanjung Jabung Barat atau dari Tanjung Jabung Timur. (Syah)