Diimingi-imingi Uang Rp1000, Seorang Bocah di Bawah Umur Dicabuli

Polsek Batu Ampar
Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, serta Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Batu Ampar, Kamis (12/5/2022). Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id – RS (40) terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap Polsek Batu Ampar.

“RS yang merupakan tetangga dari korban, ditangkap di Batu Merah Atas Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada 7 Mei 2022,” kata Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, serta Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Batu Ampar, Kamis (12/5/2022).

Bacaan Lainnya

Kronologis Kejadian

Salahuddin menjelaskan, peristiwa pencabulan itu diketahui pada 18 April 2022. Saat itu ayah korban melihat korban sedang menonton konten porno di Youtube. Kemudian ayahnya langsung mengambil handphone tersebut dan memberitahukan kepada ibu korban.

Baca Juga : Cabuli Bocah Berumur 8 Tahun di Los Pasar, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Massa

Setelah itu, bilang Salahuddin, korban bercerita bahwa ia sering dicabuli oleh pelaku RS. Pelaku RS mengatakan kepada korban “jangan kasih tahu Bunda, kalau kasih tahu Bunda, Bapak tidak nau lagi main dengan korban”.

“Korban juga diiming-imingi uang jajan Rp. 1.000 oleh pelaku. Kemudian orang tua Kmkorban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar,” jelasnya.

Kronologis Penangkapan

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga : Bejat! Ayah, Kakek, dan Pacar Cabuli Gadis di Tebo hingga Hamil 7 Bulan

Selanjutnya pada 7 Mei 2022, Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku RS di Batu Merah Atas Kecamatan Batu Ampar.

“Akhirnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga : Pria Cabuli Tiga Anak Saat Salat di Masjid, Akhirnya Ditangkap Jemaah

Salahuddin menyebutkan, pelaku RS merupakan tetangga dari korban. RS telah melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari 2 kali. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” ia memungkasi. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *