Diduga Oknum Bhayangkari Tipu 30 Orang Senilai Rp4,5 Miliar, Kini Ditangkap Polda Jambi

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Dr Manang Soebeti didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan oleh oknum bhayangkari. Konferensi pers itu di Mapolda Jambi, Senin (10/2/25). (Syah)

Ungkap.co.id Diduga seorang oknum Bhayangkari diamankan pihak kepolisian akibat melakukan penipuan dengan modus shopee paylater dan dana talangan.

Hal ini disampaikan langsung Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Dr Manang Soebeti didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (10/2/25).

Bacaan Lainnya

Kombes Pol Manang menyampaikan sebanyak 30 orang menjadi korban oknum bhayangkari tersebut dengan total kerugian mencapai Rp4,5 miliar.

Korban di iming-iming mendapatkan keuntungan sebesar 30 – 47 persen setiap kali transaksi, pada Senin (10/2/2024).

Baca Juga : Polres Bungo Bantah Soal Dugaan Oknum Anggota Terlibat Kasus Penipuan

“Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan link online. Korban pun diminta melakukan checkout pada toko tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Manang, pelaku mengajak korban agar melakukan pinjaman pada aplikasi Shopee paylater dan menerangkan jika pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada link/pranala toko online yang dikirimnya.

Kemudian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa si korban bisa memperoleh casback dari total dana yang akan dicairkan dari Shopee sebanyak 30% hinga 40% dalam kurun waktu 14-25 hari.

“Jika dana itu dijadikannya sebagai dana talangan untuk orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam Proses pencairan dana pada Shopee,” ungkapnya.

Baca Juga : Tipu-tipu Jual Beli Mobil Bekas, Duitnya untuk Judi Online, Pelakunya Ditangkap Polisi

Selain itu, kata Manang, tersangka juga melakukan tipu daya dengan mengklaim jika casback/bonus yang akan diperoleh korban itu akan didapat dari pengumpulan koin-koin pada aplikasi Shopee. Hasil sebagai afiliate (komisi promosi) melalui transaksi-transaksi yang dilakukan tersangka pada akun Shoope miliknya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHPidana. Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *