Manang membeberkan, kejadian pencabulan yang pertama terjadi pada 2019. Saat itu korban bersama orang tuanya, Desman pergi ke rumah sakit Baiturrahim, Kota Jambi untuk menjenguk kakeknya yang sedang sakit.
Setelah tiba di RS itu, korban menunggu di depan ruangan perawatan sendirian karena anak kecil tak diperbolehkan masuk ke ruang perawatan.
“Kemudian tersangka Ferry alias Wak Pe’i menghampiri korban sambil mengatakan temenin wak Pe’i ngerokok yuk. Saat itu korban mengikuti saja,” terangnya.
Baca Juga : Diduga Cabuli Anaknya yang Berumur 11 Tahun, YT Dibekuk Polisi
Kemudian korban diajak ke sebuah ruangan kosong seperti ruangan yang baru direnovasi. Saat itu korban pergi ke jendela untuk melihat ke bawah. Di saat bersamaan, tiba-tiba tersangka memeluk korban dari belakang.
“Pelaku memasukkan kedua tangannya ke dalam baju korban dan meremas payudara korban sambil berkata diam-diam aja,” ungkap Kombes Manang.
Kata Manang, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas aju Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Manang mengakhiri. (Syah)
![](https://ungkap.co.id/wp-content/uploads/2025/02/iklan-5.jpg)
![](https://ungkap.co.id/wp-content/uploads/2025/02/iklan-3.jpg)
![](https://ungkap.co.id/wp-content/uploads/2025/02/iklan-4.jpg)
![](https://ungkap.co.id/wp-content/uploads/2025/01/iklan-dprd-3.jpg)
![](https://ungkap.co.id/wp-content/uploads/2025/01/iklan-dprd-2.jpg)
![](https://ungkap.co.id/wp-content/uploads/2025/01/iklan-dprd-1.jpg)
![](https://ungkap.co.id/wp-content/uploads/2025/01/iklan-dprd.jpg)