Diduga Basecamp Narkoba, Tiga Rumah di Kota Jambi Ditutup dan Disegel Polisi

Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Satresnarkoba Polresta Jambi melaksanakan penyegelan rumah yang diduga dijadikan basecamp narkoba. (Syah)

Ungkap.co.id Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menutup dan menyegel 3 rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu 2 minggu.

Hal ini disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser saat dikonfirmasi awak media.

Bacaan Lainnya

“3 rumah yang telah berhasil di segel dan ditutup yakni Bedeng 2 di RT 07 Lorong Jahit, Jalan Batam RT 38 Lebak bandung, di belakang rumah makan di RT 36, kelurahan Ekajaya,” ujarnya, Minggu malam (14/7/24).

Pihaknya mendapatkan laporan terkait masalah rumah kosong yang dijadikan tempat untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga dalam 2 minggu ini sudah 3 lokasi yang didatangi langsung.

Baca Juga : Tangkap Dua Pria, Kapolres Kerinci: Ini Kasus Narkoba Terbesar di Tahun 2024

“Saat kami datangi memang tempat itu sudah kosong, dan kami telah melakukan upaya police line supaya jangan terjadi lagi transaksi narkoba di tempat itu,” lanjutnya.

Pihak telah menggerakkan anggota untuk melakukan patroli, baik dari Polda maupun Polresta. Bahkan pihaknya melakukan apel malam ditempat yang diduga dijadikan transaksi narkoba. Hal ini dilakukan untuk mengontrol tempat tersebut agar tidak terjadi lagi transaksi.

“Kita juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas narkoba dengan melaporkan jika melihat, mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar kita,” pungkasnya.

Baca Juga : Terindikasi Narkoba, Polresta Jambi Bongkar Pondok di Danau Sipin dan Legok

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan C Silaen menyampaikan, pihaknya juga telah mengecek dan menyegel rumah yang dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (basecamp).

“Untuk TKP pertama diduga basecamp, saat dicek tidak ada aktivitas dan tidak ditemukan orang yang berkumpul,“ ujarnya.

Selanjutnya, TKP merupakan bedeng yang terdiri 2 pintu, hanya 1 pintu bedeng yang digunakan berlokasi di RT 07, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

“Berdasarkan keterangan dari ketua RT setempat (RT 07), Ridwan bahwa info dari warga tempat tersebut terlihat ada aktivitas mencurigakan,.kumpul-kumpul dan diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” sambungnya.

Baca Juga : Polairud Polda Jambi Gerebek Basecamp Narkoba, 6 Orang Pelaku Ditangkap

Johan menambahkan, pihaknya telah melakukan pemasangan garis polisi serta palang kayu pada pintu rumah yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.

“Dari Satresnarkoba Polresta Jambi terus melakukan pemantauan terhadap rumah ataupun bedeng yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sehingga tempat tersebut benar-benar tidak dibuka kembali untuk hal-hal negatif,” sambungnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *