Ungkap.co.id – Upaya tindak lanjut pemberitaan salah satu media online mengenai diduga adanya aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alias ilegal di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, langsung dipimpin oleh Kapolsek Hulu Kuantan AKP Johari, dan di back up personil Satreskrim Polres Kuansing, bersama personil Polsek Hulu Kuantan yaitu Aipda Lp Lubis, Bripka Ari Armi, Bripka Mardian, Bripka Sandra Cp, Bripka M.Rozi, Brigadir Agus Priandi Situmorang, dan Briptu Rizki.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kapolsek Hulu Kuantan AKP Johari, menjelaskan bahwa pada saat dilakukan pengecekan ke lokasi, dimana aktivitas PETI di Desa Serosah tersebut sudah tidak dijumpai lagi.
Baca Juga : Pemberantasan Tambang Emas Ilegal di Jambi Harus Didukung Semua Pihak
Namun kata dia, di lokasi di masih ada sisa – sisa alat yang digunakan untuk PETI. Selanjutnya personil mengambil serta mengamankan sisa – sisa alat dan melakukan pembakaran pondok terpal di lokasi tersebut.
Kemudian pihaknya akan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar agar memberitahukan kepada petugas apabila ada aktifitas PETI di desanya dan kepada pelaku aktifitas PETI dihimbau dengan kesadaran sendiri agar segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
Baca Juga : Polisi Razia Tambang Emas Ilegal, 4 Buah Rakit Ditenggelamkan
“Apabila dijumpai di lapangan, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek.
Dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila di wilayahnya ada aktifitas PETI. (Jumilan)